<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam</title>
	<atom:link href="http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html</link>
	<description>Belajar Trading Valas dan Cari Duit Yang Enak Enak</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Jul 2010 14:05:45 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
	<item>
		<title>By: just one</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-666</link>
		<dc:creator>just one</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jul 2010 00:22:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-666</guid>
		<description>Assalamualaikum WR WB.

sebelumnya saya cuma ingin komentar aja...dan sedikit berpendapat

menurut saya forex itu bukan judi karena pergerakan nila tukar mata uang itu bisa dianalisa baik secara teknikal maupun fundamental.kalau judi itu kan murni spekulasi tanpa anlisa,dan hanya untung2an saja...misalnya ketika kita pasang nomer atau main lempar dadu jelas tidak ada yg bisa dianalisa disana karena tiap nomer atau dadu yg kluar saat ini tidak ada hubungannya dengan yg keluar sebelumnya .sementara di forex pergerakannya bisa dianalisa secara teknikal dengan melihat history harga masa lalu mungkin ada yg bilang harga masa lalu tidak ada hubungannya dengan sekarang...hmmmm..saya kurang sependapat dengan hal ini karena kita yg sekarang ini adalah hasil dr masa lalu ,sifat kita pola pikir kita adalah hasil dr didikan masa lalu bagaimana kita sekarang adalah hasil dr apa yg kita lakukan di masa lalu.dan secara fundamental kita bisa melihat data2 ekonomi suatu negara apakah membaik atau memburuk .

sekian
 wassalamualaikum wr wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum WR WB.</p>
<p>sebelumnya saya cuma ingin komentar aja&#8230;dan sedikit berpendapat</p>
<p>menurut saya forex itu bukan judi karena pergerakan nila tukar mata uang itu bisa dianalisa baik secara teknikal maupun fundamental.kalau judi itu kan murni spekulasi tanpa anlisa,dan hanya untung2an saja&#8230;misalnya ketika kita pasang nomer atau main lempar dadu jelas tidak ada yg bisa dianalisa disana karena tiap nomer atau dadu yg kluar saat ini tidak ada hubungannya dengan yg keluar sebelumnya .sementara di forex pergerakannya bisa dianalisa secara teknikal dengan melihat history harga masa lalu mungkin ada yg bilang harga masa lalu tidak ada hubungannya dengan sekarang&#8230;hmmmm..saya kurang sependapat dengan hal ini karena kita yg sekarang ini adalah hasil dr masa lalu ,sifat kita pola pikir kita adalah hasil dr didikan masa lalu bagaimana kita sekarang adalah hasil dr apa yg kita lakukan di masa lalu.dan secara fundamental kita bisa melihat data2 ekonomi suatu negara apakah membaik atau memburuk .</p>
<p>sekian<br />
 wassalamualaikum wr wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ibahduaempat</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-647</link>
		<dc:creator>ibahduaempat</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 May 2010 05:37:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-647</guid>
		<description>Saya ingin tanya, menurut anda, apakah manusia merupakan objek dari perdagangan internasional ?? 

Kalau ya kenapa ??
kalau tidak kenapa ??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya ingin tanya, menurut anda, apakah manusia merupakan objek dari perdagangan internasional ?? </p>
<p>Kalau ya kenapa ??<br />
kalau tidak kenapa ??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: find</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-640</link>
		<dc:creator>find</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 18:52:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-640</guid>
		<description>saya kurang tau ekonomi, tp klo forex online nyata2 merugikan perekonomian suatu negara knapa d legalkan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya kurang tau ekonomi, tp klo forex online nyata2 merugikan perekonomian suatu negara knapa d legalkan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Marketiva Forex Indonesia</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-485</link>
		<dc:creator>Marketiva Forex Indonesia</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 09:00:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-485</guid>
		<description>trims penjelasannya yg panjang lebar.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trims penjelasannya yg panjang lebar.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kang kung</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-369</link>
		<dc:creator>kang kung</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 00:55:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-369</guid>
		<description>salam kenal.
buat mas lansky, kayaknya nomer satu rasanya kurang pas buat saya. kenapa? kalau mas bicara seperti itu bahwa hal-hal yang tidak pasti 100% bukankah bisnis konvesional juga hasil analisis dan tidak 100% benar dan berhasil? kalau mas bilang seperti itu berarti bisnis konvensional juga haram karena tebak-tebak aja. walaupun ada analisis pasar dan segala macamnya. apalagi tukang mie ayam yang keliling setiap hari, dia tidak pernah menganalisis tempat yang bakal ia kelilingi. dan ia kadang untung kadang rugi. berarti bisnis dia juga haram dong?

maaf, cuma mengkritisi bahasanya aja. kalo forex, no comment. masih belajar nyari yang lebih kuat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal.<br />
buat mas lansky, kayaknya nomer satu rasanya kurang pas buat saya. kenapa? kalau mas bicara seperti itu bahwa hal-hal yang tidak pasti 100% bukankah bisnis konvesional juga hasil analisis dan tidak 100% benar dan berhasil? kalau mas bilang seperti itu berarti bisnis konvensional juga haram karena tebak-tebak aja. walaupun ada analisis pasar dan segala macamnya. apalagi tukang mie ayam yang keliling setiap hari, dia tidak pernah menganalisis tempat yang bakal ia kelilingi. dan ia kadang untung kadang rugi. berarti bisnis dia juga haram dong?</p>
<p>maaf, cuma mengkritisi bahasanya aja. kalo forex, no comment. masih belajar nyari yang lebih kuat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mamet</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-334</link>
		<dc:creator>mamet</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2009 06:54:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-334</guid>
		<description>FOREX DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Ferex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---&gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

    * Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
    * Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
    * Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

    * Suci barangnya (bukan najis)
    * Dapat dimanfaatkan
    * Dapat diserahterimakan
    * Jelas barang dan harganya
    * Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
    * Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد

\&quot;Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan\&quot;. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas\&#039;ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه

\&quot;Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya\&quot;.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan.

 Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.


JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.

Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>FOREX DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM</p>
<p>بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم</p>
<p>Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Ferex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.</p>
<p>Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.</p>
<p>Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.</p>
<p>HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS</p>
<p>1. Ada Ijab-Qobul: &#8212;&gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima</p>
<p>    * Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.<br />
    * Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.<br />
    * Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)</p>
<p>2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:</p>
<p>    * Suci barangnya (bukan najis)<br />
    * Dapat dimanfaatkan<br />
    * Dapat diserahterimakan<br />
    * Jelas barang dan harganya<br />
    * Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya<br />
    * Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.</p>
<p>Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.</p>
<p>لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد</p>
<p>\&quot;Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan\&quot;. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas\&#8217;ud)</p>
<p>Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:</p>
<p>من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه</p>
<p>\&quot;Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya\&quot;.</p>
<p>Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:<br />
المشقة تجلب التيسر</p>
<p>Kesulitan itu menarik kemudahan.</p>
<p> Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.</p>
<p>JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM</p>
<p>Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.</p>
<p>Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.</p>
<p>Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: oomee</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-325</link>
		<dc:creator>oomee</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2009 19:03:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-325</guid>
		<description>dalam perdagangan konvensional menurut saya juga sama dengan PBK. misalnya saat ini kita kulakan barang dengan harga saat ini juga, akan tetapi tiba2 karena kondisi politik/ekonomi dsb yang menyebabkan harga barang tersebut turun drastis, siapa yang bisa mengelak?
jadi menurut saya, benar masalahnya di spekulasi, tapi kalau kita sudah berusaha dengan menggubakan TA dan FA, itu sudah memenuhi aturan. 
jadi apa lagi masalahnya dengan hukum transaksi Forex dan sejenisnya ini?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dalam perdagangan konvensional menurut saya juga sama dengan PBK. misalnya saat ini kita kulakan barang dengan harga saat ini juga, akan tetapi tiba2 karena kondisi politik/ekonomi dsb yang menyebabkan harga barang tersebut turun drastis, siapa yang bisa mengelak?<br />
jadi menurut saya, benar masalahnya di spekulasi, tapi kalau kita sudah berusaha dengan menggubakan TA dan FA, itu sudah memenuhi aturan.<br />
jadi apa lagi masalahnya dengan hukum transaksi Forex dan sejenisnya ini?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: try</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-292</link>
		<dc:creator>try</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2009 08:21:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-292</guid>
		<description>Bismillaahirrahmaanirrahiim

untuk sdr G. Khun saya sudah membaca artikel sdr, lumayan rame komen2 membuat saya ikut memberi tangapan.

Saya sendiri ga berani menyebutkan halal ato haram, karena saya bukan ulama, takut salah nanti malah dosa.

Cuma setiap dalam diri kita punya keyakinan masing2 dan bisa menilai scr obyektif.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillaahirrahmaanirrahiim</p>
<p>untuk sdr G. Khun saya sudah membaca artikel sdr, lumayan rame komen2 membuat saya ikut memberi tangapan.</p>
<p>Saya sendiri ga berani menyebutkan halal ato haram, karena saya bukan ulama, takut salah nanti malah dosa.</p>
<p>Cuma setiap dalam diri kita punya keyakinan masing2 dan bisa menilai scr obyektif.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rasajati</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-278</link>
		<dc:creator>rasajati</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 10:38:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-278</guid>
		<description>judulnya aja sudah jual-beli, kok diharamkan, yg namanya jualan pasti cari untung dari selisih harga, kalo ga ada selisih harga mana bisa untung pedagan pasar convesional juga cari untung dari selisih harga beli dan harga jual, gimana sih kalian ini kok diharamkan, masalah ga ada barang waktu jual dan beli itu masalah jaman, dulu namanya uang kelihatan dan sekarang ada uang tinggal transfer bisa sampai, kan ga kelihatan tuh barangnya.....

&quot; jangan mempersulit hal-hal yang mudah dan jangan mempermudah hal-hal yang sulit &quot;   

biasa-biasa aja lah.....wong jual beli kok haram di surat albaqarah juga ada : 
&quot;jgn kau mengambil harta sesamamu dengan jalan yg bathil kecuali dengan perniagaan / jual-beli&quot;  itukan sudah cukup jelas.....

terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>judulnya aja sudah jual-beli, kok diharamkan, yg namanya jualan pasti cari untung dari selisih harga, kalo ga ada selisih harga mana bisa untung pedagan pasar convesional juga cari untung dari selisih harga beli dan harga jual, gimana sih kalian ini kok diharamkan, masalah ga ada barang waktu jual dan beli itu masalah jaman, dulu namanya uang kelihatan dan sekarang ada uang tinggal transfer bisa sampai, kan ga kelihatan tuh barangnya&#8230;..</p>
<p>&#8221; jangan mempersulit hal-hal yang mudah dan jangan mempermudah hal-hal yang sulit &#8221;   </p>
<p>biasa-biasa aja lah&#8230;..wong jual beli kok haram di surat albaqarah juga ada :<br />
&#8220;jgn kau mengambil harta sesamamu dengan jalan yg bathil kecuali dengan perniagaan / jual-beli&#8221;  itukan sudah cukup jelas&#8230;..</p>
<p>terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Genghis Khun</title>
		<link>http://www.wikamaha.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam.html/comment-page-1#comment-275</link>
		<dc:creator>Genghis Khun</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2009 04:43:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.wikamaha.com/?p=94#comment-275</guid>
		<description>Salam kenal pak/bu, 
Artikel di atas hanya membahas Pro-Kontra pada sisi &quot;Barang yang diperjualbelikan&quot;. 
Sedangkan masih ada sisi yang lain yang harus disorot yaitu:
- Praktik Riba, mencari keuntungan dari selisih harga
- Sisi &quot;JUDI&quot;

Saya punya artikel yang membahas &quot;perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi&quot;;
Serta:
- Jual beli wajar yang berubah menjadi judi
- Judi yang bisa berubah menjadi sumbangan

menyimpulkan bahwa &lt;b&gt;Forex=JUDI pada posisi CLOSE&lt;/b&gt;.
silahkan baca di:
&lt;a href=&quot;http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi&lt;/a&gt;

Mohon koreksinya, trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal pak/bu,<br />
Artikel di atas hanya membahas Pro-Kontra pada sisi &#8220;Barang yang diperjualbelikan&#8221;.<br />
Sedangkan masih ada sisi yang lain yang harus disorot yaitu:<br />
- Praktik Riba, mencari keuntungan dari selisih harga<br />
- Sisi &#8220;JUDI&#8221;</p>
<p>Saya punya artikel yang membahas &#8220;perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi&#8221;;<br />
Serta:<br />
- Jual beli wajar yang berubah menjadi judi<br />
- Judi yang bisa berubah menjadi sumbangan</p>
<p>menyimpulkan bahwa <b>Forex=JUDI pada posisi CLOSE</b>.<br />
silahkan baca di:<br />
<a href="http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa" rel="nofollow">perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi</a></p>
<p>Mohon koreksinya, trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
