Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
- Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
- Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
- Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b) Syarat-syarat
- Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
- Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
- Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Trading Valas di Marketiva
Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.
Dihimpun dari berbagai sumber.
Dua cara menghasilkan uang gratis dari internet bersama Marketiva.com:
- Buka account, maka anda mendapatkan uang tunai $5, tradingkan sampai untung, maka keuntungan bisa anda tarik.
- Buka account, trading di desk virtual (uang mainan), apabila anda menjadi juara bulanan atau tahunan maka anda akan mendapat hadiah uang betulan sebesar $30 untuk master of the month, dan $500 untuk master of the year.
Powered by Max Banner Ads
hukum forex, hukum forex dalam islam, trading, hukum forex menurut islam, forex menurut islam, forex halal, forex dalam islam, hukum valas, forex menurut hukum islam, hukum trading, halalkah forex, trading forex menurut islam, trading forex, forex dalam hukum islam, hukum islam tentang forex, hukum trading forex, hukum valas dalam islam, HUKUM TRADING DALAM ISLAM, apakah forex halal, hukum forex trading.






Ada yang berwenang menentukan halal haramnya Forex Trading (saham) secara hukum agama kita (Islam).
Jika BEJ (Bursa Efek Jakarta) masih ada, artinya MUI masih menilai bahwa itu halal. Ngapain dipermasalahkan, kecuali kalau ENTE elmunya udah melebihi para petinggi MUI.
Makanya aku nyantai aja nikmati hasil dari http://speedline-int.com/?id=speedhorse.
Maknyoss kan?
assalamualaiku…
wah jadi seru banget disini…
makasih banget nich rekan2 yg dah debat,,yg akhirx ane tau forex tuh mana yg halal dan yg haram…hidup indonesia..
assalamualaikum..
wuiih rame banget..trims pada smuax yg pada debat ttg valas/foreig..akhirx ane ngerti dikit ttg hukumx antara yg halal ma haram..sukses untuk semuax…
Dr smua komen yg ada, sy hny bisa menyimpulkan bahwa, yg pasti “haram” nya adalah “keragu-raguan” dlm pgambilan kputusan, so, utk yg stuju halal karena mmiliki penilaian sdiri, bgtu jg dg yg stuju haram, jalankan saja mana yg tdk meragukan bagi kalian, rasanya itu lbh aman utk para pelakunya, hehehehe
Islam itu mudah dan modern, jgn lupakan itu
Keragu-raguan tidak dihukumkan haram tetapi subhat.
Benar, itu tegantung keyakinan anda. Tetapi sebelum berkeyakinan carilah dalil yang benar-benar meyakinkan anda untuk menjalankannya. dan berhati-hatilah dalam menentukan hukumya bagi diri sendiri. Itu saja kok.
ealah Mas Bro…
Saya suka berspekulasi dalam Setiap BISNIS yang saya jalankan,..
tapi saya tidak pernah mau berspekulasi masalah HIDUP dan AGAMA.
Karena manusia kalau sudah MATI, ga bakalan hidup lagi….
jadi, kalau masih ragu mengenai ‘halal’nya sesuatu, mending ditinggal aja, g usah dijalani…
gitu aja kok repot…
Maaf saya koq lbh condong trading valas bgitu sgt meragukan dan condong haram…. berhati2lah kawan, Umat akhir zaman ini mengamalkan sunah bagaikan memegang bara api!
Bagi temen temen yang muslim yg merasa bahwa Forex haram ya..monggo toh itu masalah keyakinan dipersilakan untuk mengamini hal tersebut.Dan untuk yg lain diluar Muslim ya monggo saja bertransaksi di Forex ..tapi tetep hati-hati namanya usaha pasti ada untung ruginya yang penting kita bersaudara sesama orang indonesia.
Itu benar
Sebenarnya pandangan dari sudut agama adalah untuk memberi ruang agar insan manusia menjadi Taqwa..yaitu melakukan perintah dan meninggalkan larangan..batasan ber-taqwa adalah selalu “sabar” dalam menerima cobaan..apakah cobaan pada saat senang ataupun cobaan disaat kesusahan…dan senantiasa istiqomah dengan senang berbagi kepada sesama umat manakala mendapatkan rizki yang banyak..(hukum pengatuan dengan ber-zakat dan bersedekah) karena itulah islam mengajarkan agar “kita” selalu bekerja keras agar tangan kita selalu diatas dan senang memberi..bukan sebaliknya hanya untuk memperkaya diri sendiri..karena cara2 manusia memperkaya diri itu sudah kodratnya dari sifat yang tidak pernah puas..menjadi bijaksana tanyakan pada diri masing2..setelah berkelimpahan apa “misi/tujuan” selanjutnya.. menurut saya..kembalikan saja persepsi/sudut pandang masing2.. karena segala urusan duniawi itu penuh dengan “dosa”.. perdebatan hanyalah masalah kedewasaan saja dalam memahami sebuah persoalan..(proses pendewasaan)..kebenaran hanyalah mililk allah semata..tidak pada manusia dengan segala kelemahan-nya..karena matematika manusia jelas sangat berbeda dengan matematika allah swt..semoga forum ini menambah proses pendewasaan..sukses dunia akhirat..
tinggalkan yang syubhat-syubhat (meragukan) itu lebih aman dan lebih baik..
Waduhh… harga tiket pesawat sekarang tiap jam bs berubah2 ya… ada naek turunnya jg… berarti naek pesawat jga haram ya???
Uang (mata uang) Telah di sepakati sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang(Wikipedia). Jadi Kalo yang telah disepakati sebagai alat pembayaran (uang) itu tidak termasuk barang. dan memperdagangkan uang itu tidak sama dengan memperdagangkan barang dagangan. Keharaman Valas bukan dari segi untung-untungannya tetapi karena dia bukan termasuk barang(yang dapat dimanfaat secara langsung pada kebutuhan) oleh sebab itu memperdagangkan uang terhadap naik turunnya nilai itu jelas-jelas haram.. Pun bila anda ragu, keraguan itu pun berhukum subhat dan lebih di anjurkan untuk anda menghindarinya.